HomeDoktor Pariwisata
Doktor Pariwisata
PROGRAM DOKTOR PARIWISATA
- Program Doktor Pariwisata STIPRAM dibangun dengan memadukan akademik dan kewirausahaan bisnis pariwisata, sehingga terdapat keterpaduan antara mata kuliah yang bermuatan akademik dan bisnis.
- Kurikulum dirancang antara lain dengan mempertimbangankan kompleksitas dan dinamika lingkungan global yang memengaruhi keberadaan pariwisata.
- Dosen pengampu bergelar Guru Besar dan Doktor, yang memiliki reputasi internasional.
- Bekerja sama dengan beberapa perguruan tinggi baik di dalam negeri maupun di luar negeri.
- Setiap periodik akan diselenggarakan seminar internasional maupun nasional, dengan menghadirkan narasumber akademisi dan praktisi yang kompeten dibidangnya.
- Beban kuliah 44 sks yang dirancang dapat ditempuh dalam waktu 6 semester.
Persyaratan Calon Peserta Program Studi Pariwisata Program Doktor:
- Berijasah S2 dari berbagai jurusan.
- Berasal dari perguruan tinggi yang terakreditasi minimal B.
- Indeks Prestasi Kumulatif kelulusan S2 minimum 3,00.
- Membayar biaya pendaftaran Rp. 1.000.000,- (Satu Juta Rupiah).
Persyaratan Pendaftaran : |
1. Mengisi formulir registrasi online di www.stipram.ac.id |
2. Mengirimkan Berkas pendaftaran via email ke pmbs3@stipram.ac.id : |
– Daftar Riwayat Hidup |
– Scan Asli ijazah dan transkrip akademik (S-1/setara & S-2) |
– Scan surat rekomendasi kelayakan mengikuti Program Doktor Pariwisatadari atasan atau teman sejawat sesuai format (format : bit.ly/stiprams3) |
– Scan form deskripsi diri sesuai format (format : bit.ly/stiprams3) |
– Surat keterangan sehar dari dokter |
– Scan Kartu Keluarga, KTP dan Akte Kelahiran |
– Soft Pas Foto berwarna ukuran 3×4 background warna merah |
– Pra Proposal Penelitian (2000-3000) kata (format : bit.ly/stiprams3) |
– Scan sertifikat TOEFL dan TPA |
– Scan surat pernyataan melanjutkan registrasi, kesediaan membayar beban studi dan kesedian studi (format : bit.ly/stiprams3) |
– Surat Keterangan bermaterai tentang kebenaran dokumen-dokumen persyaratan (format : bit.ly/stiprams3) |
3. Bagi Lulusan Luar Negeri, Ijazah Wajib di legalisasir oleh Ditjen Dikti |
Informasi Lebih Lanjut :
- Tonny Hendratono (08129581998)
- Nur Endah (087844552293)